Anda akan mendapatkan sertifikasi ISO, Kemnaker RI, dan Awareness.
Anda akan mendapatkan sertifikasi ISO, Kemnaker RI, dan Awareness.
Kami menyediakan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi Anda di bidang K3
Segera tingkatkan kompetensi Anda di bidang K3 agar menjamin keselamatan para pegawai Anda.
Kami menyediakan layanan konsultasi dan assessment bagi perusahaan.
Agar Anda tidak bingung mengurus K3 Anda, konsultasikan dengan kami sebagai ahlinya!
Kami menyediakan jasa perakitan panel dan maintenance sehubungan dengan general trading
ISO 45001 merupakan Standar Internasional yang menetapkan persyaratan untuk sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (SMK3) dengan panduan untuk penggunaannya, untuk memungkinkan organisasi secara produktif meningkatkan kinerja SMK3 dalam mencegah cedera dan kesehatan yang buruk.
Standar ini dimaksudkan untuk diterapkan pada organisasi apapun tanpa batasan ukuran, jenis dan sifatnya. Semua persyaratan dimaksudkan untuk diintegrasikan ke dalam proses manajemen organisasi. ISO 45001 memungkinkan suatu organisasi melalui sistem manajemen K3 untuk mengintegrasikan aspek-aspek lain dari kesehatan dan keselamatan, seperti kesehatan/kesejahteraan pekerja. Namun, perlu menjadi perhatian bahwa sebuah organisasi diwajibkan atas persyaratan hukum yang berlaku untuk juga menangani masalah tersebut.
Training CSMS (Contractor Safety Management System) sangat penting bagi para kontraktor, vendor dan supplier yang bergerak di lingkungan Industri Oil and Gas, bagaimana mempersiapkan Sistem Manajemen Kesehatan & Keselamatan Kerja. Training CSMS juga penting bagi perusahaan induk (KPS Oil and Gas) untuk membantu pihak HSE dan user dalam mempersiapkan proses seleksi awal sebelum para kontraktor, vendor dan supplier melakukan pekerjaan di lingkungan mereka.
Training CSMS menjadi penting karena safety performance perusahaan contractor akan berakibat para safety performance di perusahaan induknya.
Contractor Safety Management System atau biasa dikenal juga dokumen CSMS merupakan salah satu dari Sistem Manajemen Kesehatan & Keselamatan Kerja (SMK3). SMK3 ini kini diwajibkan oleh pemerintah dan berlaku untuk perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau buruh paling sedikitnya 100 orang atau pekerjaan dengan tingkat berpotensi berbahaya yang tinggi.
Dokumen CSMS diterapkan khusus untuk kontraktor yang terdiri dari beberapa elemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang sudah disesuaikan dengan standar yang diacu, yaitu OHSAS (Occupational Health and Safety Assessment Series), ISRS (International Sustainability Rating System), ANSI (American National Standards Institute), dan lain sebagainya.
General trading merupakan perusahaan yang memiliki lingkup kerja sebagai penyedia barang kebutuhan industri seperti Mechanical, Electrical, Technical, Welding Equipment, Safety Equipment, Rubber, Tools dan lain-lain, juga kebutuhan barang industri lain yang di butuhkan sebagai penunjang kegiatan produksi dalam perusahaan manufaktur.
Sumber Daya Manusia yang sudah kompeten dan handal untuk menjawab kebutuhan mitra usahanya dengan beberapa partner kerja yang terpercaya dan sudah terbukti kredibilitasnya dalam menyediakan kebutuhan barang industri manufaktur.
Untuk menjalankan semua atau semua bisnis pedagang umum dan pedagang, produsen, perakit, distributor,Importir, eksportir, faktor dan pengirim barang dan dealer grosir dan eceran barang, barang dagangan, produk, Komoditas, barang kerajinan dan barang dagangan dari setiap uraian, untuk bertindak sebagai agen dan untuk mengadakan perjanjian dan Pengaturan semua jenis atas nama orang-orang tersebut.
CSMS merupakan suatu Sistem Manajemen K3 yang diterapkan kepada Kontraktor sebagai bahan pertimbangan awal oleh Perusahaan untuk menilai kinerja Kontraktor yang akan diterimanya dimana pengelolaannya sejak tahap perencanaan sampai pekerjaan selesai
CSMS sebagai jembatan untuk menghubungkan Sistem Manajemen K3 dan Lingkungan Perusahaan dengan Sistem Manajemen K3 dan Lingkungan Kontraktor
CSMS diperlukan jika pekerjaan yang akan dikontrakkan merupakan :
1. Kontrak jasa
2. Dikerjakan di lokasi kerja perusahaan
3. Bukan kontrak perorangan (1 – 3 orang)
4. Pengawasan HSE oleh kontraktor
1. Risk Assesment
2. Pra Kualifikasi
3. Pemilihan
4. Pre Job Activity
5. Work in Progress
Evaluasi Akhir
Untuk menjelaskan dan menilai tingkat resiko HSE dari pekerjaan yang dikontrakkan serta persyaratan HSE yang diperlukan (HSE Plan). Penilaian ini dilakukan oleh End User.
Point pada Penilaian Resiko
1. Lokasi pekerjaan
2. Jenis pekerjaan
3. Area kerja
4. Paparan bahaya terhadap aset
5. Paparan bahaya terhadap pekerja
6. Paparan bahaya terhadap masyarakat
7. Identifikasi bahaya pekerjaan
8. Klasifikasi resiko
9. Strategi kontrak
10. Penetapan proses CSMS
11. HSE plan yang diminta
Menjaring Kontraktor yang memiliki kesadaran, kemampuan & kepedulian terhadap aspek K3L sebagai syarat mengikuti tender.
Semua Kontraktor yang dipra-kualifikasi harus mampu menunjukkan kinerjanya dalam melaksanakan program-program K3L selama pekerjaan sebelumnya.
Tahapan Prakualifikasi CSMS merupakan tahapan untuk |
Calon bidder mengisi kuesioner pra-kualifikasi, lengkap dengan dokumen pendukungnya |
Kuesioner akan diaudit/verifikasi berdasarkan dokumen dan atau verifikasi lapangan |
Sertifikat kelulusan diberikan kepada calon bidder, dan apabila tidak lulus diperlukan persetujuan manajemen agar bisa mengikuti tender dengan persyaratan yang harus dipenuhi. |
Kontraktor menyiapkan penawaran dan HSE Plan. Perusahaan mengevaluasi penawaran dan melakukan klarifikasi.
Dalam Penawaran (Bidding), Kontraktor menyerahkan HSE
Plan bersama dengan persyaratan administrasi, teknikal dan
proposal komersial
Meyakinkan bahwa Kontraktor sudah memahami resiko, mempersiapkan rencana mitigasi dan program K3L yang akan diimplementasikan selama pekerjaan berjalan
Konsultasikan ke Kami